Mahalnya ongkos Pendidikan di Indonesia Saat PPDB
Tahun ajaran baru bagi beberapa siswa yang baru lulus dari Sekolah Dasar, SMP, SMA / SMK sederajat, sangat membahagiakan , disebabkan mereka akan mendaftarkan ke sekolah lanjutan sesuai dengan impian mereka. Mereka berharap bisa masuk di sekolah - sekolah pilihannya dengan bangunan, lingkungan, teman , dan tenaga pendidik yang baru. Kualitas pendidikan di suatu sekolah menjadi tujuan utama bagi siswa dan orang tua yang memahami manfaat dari mutu pendidikan.
Pengharapan dan semangat yang membara terkadang terlupakan memikirkan tentang dana yang dibutuhkan ketika mereka sudah diterima di sekolah idamannya.
Pada masa pendaftaran peserta didik Baru ( PPDB ) menjadi momok tersendiri bagi orang tua yang hidup pas - pasan. Tes masuk yang mengundang spot jantung, rasa cemas melanda apakah anak mereka lulus atau tidak dalam tes tersebut. Setelah dinyatakan lulus, ada sesi lanjutan yang mana mereka harus merogoh kantong lebih dalam untuk bisa membayar uang pangkal yang sudah ditentukan oleh sekolah tersebut. Sekolah merinci uang pangkal tersebut sebagai uang administrasi, misalnya; untuk pembelian baju, topi, kaos kaki, baju olahraga, uang gedung, uang komite, dll. Berat menanggung beban pembayaran untuk uang masuk sekolah saat daftar ulang. Walaupun ada sekolah yang memberi kesempatan untuk cicilan dalam pelunasan. Masyarakat bisa menganalisa, bagaimana jika anak mereka lebih dari satu orang ?
Sekolah favorit mempunyai target lebih tinggi dalam penentuan uang pangkal. Mereka berasumsi bahwa dengan uang masuk tersebut akan menunjang kelancaran proses belajar siswa. Apalagi jika sekolah tersebut adalah sekolah swasta favorit. Bagaimana dengan anak yang pandai tetapi terlahir dari orang tua yang kurang mampu ? Apakah mereka akan bisa membayar uang masuk tersebut jika mereka dinyatakan lulus ?
Kebahagiaan mereka kurang lengkap ketika mereka telah mencapai ketuntasan dengan dinyatakan lulus/tamat, tetapi di sisi lain mereka harus melalui sebuah proses pelunasan biaya administrasi sebagai syarat dalam pendaftaran peserta didik baru. Memang pemerintah menyatakan sekolah gratis, dalam arti bahwa beberapa kegiatan di sekolah sudah diakomodir oleh Dana Bos. Pada kenyataannya untuk memperlancar Kegiatan Belajar mengajar masih membutuhkan dukungan dari orang tua / wali Peserta didik. Seperti adanya pembayaran honor guru yang belum memiliki NUPTK ( Nomer Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan ).
Setiap langkah dan keputusan harus ada kesepakatan melalui musyawarah bersama sehingga apa yang akan dijalankan bisa menemui hasil yang baik dan maksimal.
Semoga opini ini bisa menjadi bahan bacaan yang membangun demi pendidikan di Indonesia pada umumnya. Amin .




